tanakkaken.desa.id - Acara Musdes Bumdes Ketahanan Pangan adalah Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menetapkan dan membahas program ketahanan pangan desa dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pelaksana utamanya. Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan desa untuk merumuskan rencana aksi, seperti pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, diversifikasi pangan, dan penguatan cadangan pangan, menggunakan dana desa dan penyertaan modal. (29/08/2025)
Tujuan
Menetapkan program ketahanan pangan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.
Memperkuat kemandirian desa melalui peningkatan ketersediaan pangan lokal.
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan memperkuat peran Bumdes sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Pelaksanaan
Peserta: Kepala desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, pendamping desa, dan perwakilan Bumdes serta masyarakat lainnya.
Agenda:
Pembahasan dan penetapan program ketahanan pangan desa.
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus untuk mendampingi teknis pelaksanaan.
Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang penyertaan modal kepada Bumdes untuk program ketahanan pangan.
Perencanaan pengelolaan program oleh Bumdes, termasuk pengelolaan risiko dan keekonomian.
Contoh Program
Peternakan: Program penggemukan ternak yang melibatkan Bumdes sebagai penyedia modal awal dan pakan, serta mitra sebagai pelaksana teknis yang memiliki kandang.
Pertanian: Program pengelolaan padi dan jagung atau komoditas lain yang dikelola langsung oleh Bumdes atau melalui kerja sama dengan kelompok tani.
Hasil dan Manfaat
Penguatan kelembagaan desa: Memperkuat peran Bumdes dalam kegiatan ekonomi dan pembangunan desa.
Peningkatan kesejahteraan: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan dan kemandirian pangan.
Pelaksanaan anggaran: Menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan pertanggungjawaban keuangan desa.