Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan melalui Digital ID atau IKD, pembayaran digital, dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.
Pemerintah pun gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menyadari pentingnya pengembangan SPBE, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil berkolaborasi bersama seluruh institusi terkait.
Berikut ini serangkaian fakta soal IKD:
Apa itu IKD?
Kemendagri menyebut IKD sebagai identitas digital nasional, yakni alat untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.
Aplikasi IKD
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tidak Ada Lagi Fotocopy KTP
IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi "KTP Digital") agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.
Single Sign On
Mengutip Detikcom, Kemendagri menjelaskan IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).
Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.
Digital Wallet
Disampaikan Kemendagri, aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Saat ini, IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Data Terkini Identitas Digital
Kemendagri menyebutkan sejak IKD diluncurkan pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Saat ini bank, seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali dan BPR Danagung Ramulti sudah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening secara lebih cepat dan aman.
Selain itu, di dalam aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan lainnya.