Korban kecelakaan lalu lintas ternyata dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit. Namun begitu, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan tersebut dialami oleh pengendara itu sendiri, tidak ada pengguna jalan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Contoh kecelakaan tunggal adalah pengendara menabrak pohon atau terjatuh karena jalanan licin. Selain itu, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan juga bukan diakibatkan oleh kelalaian sendiri.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tunggal, Berikut syarat-syaratnya :
- Peserta aktif BPJS Kesehatan
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingup kecelakaan kerja (commuting accidents)
- Peserta/wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian
Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, Anda bisa mengunjungi rumah sakit terdekat. Kemudian lakukan registrasi data pasien dengan mendaftar di rumah sakit tersebut.
Selanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS, serta memberikan surat Laporan Polisi. Jika klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan dapat digunakan.