tanakkaken.desa.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/5203/2024, tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024.
Adapun 5 (lima) bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 antara lain;
1. H. Rumaksi SJ dan H. A. Sukisman Azmy
2. HM. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid
3. H. Haerul Warisin dan M. Edwin Hadiwijaya.
4. Tanwirul Anhar dan H. Daeng Paelori
5. H. Suryadi Jaya Purnama dan TGH. LG. M. Khairul Fatihin.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan kepada Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 mulai tabggal 15-18 September 2024 dengan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan.
Dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.
Tanggapan dimasukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id atau link: https://bit.ly/tanggapan_Masya rakat_LOTIM2024, atau kunjungi langsung di Kantor KPU Lombok Timur, jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Kelurahan Majidi Kecamatan Selon.
Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati Lombok Timur tahun 2024 dapat di unduh melalui Link : Visi dan Misi Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024