Rabu, 31 Desember 2025, Pemerintah Desa Tanak Kaken menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tanak Kaken. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tanak Kaken beserta seluruh Perangkat Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanak Kaken. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun dan menetapkan arah pembangunan desa untuk tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanak Kaken menyampaikan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes merupakan langkah penting dalam menentukan program prioritas desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Beliau menekankan bahwa anggaran desa harus dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Musyawarah desa berlangsung dengan suasana penuh kebersamaan dan diskusi yang konstruktif. Berbagai usulan, masukan, serta pertimbangan dari peserta musyawarah dibahas secara bersama-sama guna memastikan bahwa program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta potensi desa.
Melalui musyawarah tersebut, akhirnya disepakati dan ditetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Tanak Kaken sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan desa di tahun mendatang. Diharapkan dengan adanya penetapan ini, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tanak Kaken.
Kegiatan musyawarah desa ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Desa Tanak Kaken dalam menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.