Tanak Kaken – Rabu, 10 September 2025, Pemerintah Desa Tanak Kaken menjadi tuan rumah kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Hukum Bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Tanak Kaken dengan dihadiri langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, serta Camat Sakra Barat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari tiga desa di Kecamatan Sakra Barat, yaitu Desa Tanak Kaken, Desa Mengkuru, dan Desa Gunung Rajak. Dari masing-masing desa hadir jajaran pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi/Kaur Pelaksana Kegiatan, Tim Pelaksana Kegiatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, serta Pendamping Lokal Desa.
Dalam penyuluhan tersebut, pihak Kejaksaan memberikan arahan terkait pentingnya pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar sesuai aturan yang berlaku. Program Jaksa Garda Desa ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari permasalahan hukum.
Camat Sakra Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, mengingat masih banyak aparatur desa yang membutuhkan pendampingan hukum dalam mengelola berbagai program pembangunan desa. “Dengan adanya kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum ini, kita berharap desa-desa di Sakra Barat mampu melaksanakan pembangunan secara tertib, sesuai aturan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Desa Tanak Kaken selaku tuan rumah juga menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar penyuluhan hukum semacam ini bisa rutin dilaksanakan, sehingga para aparatur desa dapat lebih berhati-hati, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta, yang aktif mengikuti sesi tanya jawab bersama pihak Kejaksaan.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa dalam memperkuat pondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Lombok Timur.