Tanak Kaken, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Tanak Kaken melalui Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 menggelar agenda Penyusunan Rancangan RKPDes Tahun 2027 pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen RKPDes Tahun 2027 yang bertujuan merumuskan program dan kegiatan prioritas pembangunan desa sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2027.
Dalam agenda tersebut, Tim Penyusun RKPDes melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap rancangan program kerja pada setiap bidang, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Seluruh usulan dibahas secara seksama dengan memperhatikan hasil musyawarah desa, kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan desa, serta arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMDes.
Selain itu, Tim Penyusun juga membahas arah kebijakan Pemerintah Pusat terkait fokus penggunaan Dana Desa sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RKPDes Tahun 2027. Mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, terdapat beberapa program prioritas yang menjadi perhatian dalam penyusunan RKPDes, yaitu:
- Penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan alokasi maksimal 10% dari pagu Dana Desa.
- Program ketahanan pangan desa.
- Pengembangan desa digital.
- Pencegahan dan penanganan stunting.
- Program desa tanggap terhadap perubahan iklim (ProKlim).
- Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Program prioritas berskala desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik Desa Tanak Kaken.
Melalui pembahasan tersebut, Tim Penyusun RKPDes berkomitmen menyusun dokumen perencanaan yang selaras dengan kebijakan pemerintah sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat. Hasil penyusunan RKPDes Tahun 2027 nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027, sehingga setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Tanak Kaken.
Pemerintah Desa Tanak Kaken berharap seluruh tahapan penyusunan RKPDes Tahun 2027 dapat berjalan dengan baik hingga proses penetapan, sehingga mampu menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.