Tanak Kaken, Sakra Barat — Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota BPD mulai tanggal 13 hingga 21 Oktober 2026.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan setelah panitia berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan anggota BPD Desa Tanak Kaken.
Selain memperpanjang masa pendaftaran, terdapat perubahan kuota calon anggota BPD pada masing-masing dusun sesuai arahan Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur. Adapun rincian kuota yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Dusun Tanak Kaken Bat: 2 orang.
Dusun Tongka: 2 orang.
Dusun Sanggo: 1 orang.
Dusun Pesanggrahan: 1 orang.
Keterwakilan perempuan: 1 orang.
Dengan demikian, total kuota calon anggota BPD Desa Tanak Kaken yang dibutuhkan sebanyak 7 orang. Khusus jalur keterwakilan perempuan, pendaftar dapat berasal dari seluruh dusun dan tidak dibatasi berdasarkan wilayah dusun tertentu.
Panitia mengimbau masyarakat Desa Tanak Kaken yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran ini dengan sebaik-baiknya. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung terbentuknya anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Adapun pelayanan pendaftaran dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00–14.00 WITA, bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan BPD Desa Tanak Kaken.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Ketua Panitia melalui nomor 081933150213 atau Sekretaris Panitia melalui nomor 087763246038.
Melalui perpanjangan masa pendaftaran ini, diharapkan proses pemilihan anggota BPD Desa Tanak Kaken dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Tanak Kaken mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung kelancaran proses pemilihan anggota BPD demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan aspiratif.