Desa Tanak Kaken Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Perpajakan Tahun 2026
Tanak Kaken, 24 September 2026 — Pemerintah Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Perpajakan Tahun 2026 yang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Tanak Kaken, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Kepala Desa Tanak Kaken, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, para ketua RT, perwakilan kader, PKK, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam sesi sosialisasi, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah berbagai permasalahan yang masih ditemui masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, terutama mengenai data kepemilikan dan perubahan objek pajak.
Salah satu permasalahan yang dibahas adalah masih munculnya SPPT dengan nama pemilik lama, meskipun masyarakat telah melakukan pemecahan objek pajak maupun perubahan data kepemilikan. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penyelesaian agar data perpajakan dapat sesuai dengan kondisi dan kepemilikan terbaru.
Selain itu, dibahas pula berbagai permasalahan administrasi perpajakan lainnya yang ditemukan di masyarakat, sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait untuk melakukan pembaruan serta perbaikan data.
Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan aplikasi MyPendataan, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa sebagai sarana pelayanan dan pendataan untuk berbagai usulan perubahan data perpajakan dari kepala wilayah maupun masyarakat.
Melalui aplikasi tersebut, berbagai usulan dapat diajukan untuk ditindaklanjuti, antara lain pemecahan SPPT, perubahan nama pada SPPT, serta perubahan atau pembaruan data lainnya yang berkaitan dengan objek dan subjek pajak.
Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan proses penyampaian usulan perubahan data dari masyarakat dapat menjadi lebih tertata dan memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pendataan serta meneruskan usulan kepada pihak yang berwenang.
Pemerintah Desa Tanak Kaken berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi PBB yang selama ini masih ditemukan di lapangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan diisi dengan penyampaian materi serta diskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi masyarakat Desa Tanak Kaken.