Tanak Kaken, Lombok Timur – Pemerintah Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, membuka pendaftaran lelang terbuka sewa atau garapan Tanah Kas Desa (Pecatu) untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan pertanian desa sekaligus mendukung pemerataan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Pembukaan lelang tersebut didasarkan pada hasil Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 16 Oktober 2026 serta mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam pengumuman resmi Panitia Lelang Aset Desa, terdapat tiga petak tanah yang menjadi objek lelang, dengan lokasi, luas, dan harga limit dasar yang berbeda.
Tiga Petak Tanah Menjadi Objek Lelang
Adapun objek tanah kas desa yang dilelang adalah sebagai berikut:
-
Petak 1, berlokasi di Gilen, Subak Peren, Dusun Tanak Kaken Bat, dengan luas kurang lebih 3.007 m² dan harga limit dasar Rp7.000.000 per tahun.
-
Petak 2, berlokasi di Subak Pejaring, Desa Pejaring, dengan luas kurang lebih 2.208 m² dan harga limit dasar Rp4.000.000 per tahun.
-
Petak 3, berlokasi di Desa Rensing, dengan luas kurang lebih 4.735 m² dan harga limit dasar Rp6.000.000 per tahun.
Harga tersebut merupakan harga limit dasar sesuai musim tanam berjalan. Masyarakat yang berminat diharapkan memperhatikan lokasi, luas lahan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh panitia sebelum mengikuti proses pelelangan.
Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan Lelang
Pendaftaran dan pengambilan berkas dibuka mulai 16 hingga 21 Oktober 2026, pada pukul 08.00–14.00 WITA pada hari kerja, bertempat di Sekretariat Panitia Lelang, Kantor Desa Tanak Kaken.
Sementara itu, pelaksanaan pelelangan dijadwalkan pada:
-
Hari/Tanggal: Kamis, 22 Oktober 2026
-
Waktu: Pukul 09.00 WITA sampai selesai
-
Tempat: Aula Kantor Desa Tanak Kaken
-
Sistem: Penawaran tertulis terbuka.
Masyarakat yang berminat diimbau untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh panitia.
Persyaratan Peserta Lelang
Lelang ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili resmi di Desa Tanak Kaken, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah untuk objek tanah pecatu di wilayah Desa Tanak Kaken.
Peserta juga diwajibkan mengisi formulir pendaftaran serta menandatangani surat pernyataan mematuhi tata tertib lelang dengan meterai Rp10.000.
Sesuai hasil Musyawarah Desa tanggal 16 Oktober 2026, Kepala Desa, perangkat desa, kepala dusun, anggota BPD, panitia lelang, maupun istri dari pihak-pihak tersebut tidak diperkenankan mengikuti pelelangan.
Dalam pelaksanaannya, peserta yang berprofesi sebagai petani penggarap lokal dan tidak memiliki lahan pertanian sendiri menjadi prioritas. Selain itu, setiap kepala keluarga hanya diperbolehkan memenangkan atau menyewa maksimal satu petak lahan guna mendukung pemerataan kesempatan dan mencegah penguasaan lahan secara berlebihan.
Ketentuan Pembayaran dan Pengelolaan Lahan
Berdasarkan pengumuman panitia, peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh nilai uang sewa paling lambat tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembayaran disetorkan langsung ke Rekening Kas Desa untuk dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Masa sewa garapan berlaku selama satu tahun anggaran atau sesuai musim tanam tahun berjalan. Lahan digunakan untuk pertanian tanaman musiman dan harus dikembalikan kepada Pemerintah Desa setelah masa kontrak berakhir, sesuai ketentuan tata tertib pelelangan.
Pemerintah Desa berharap proses pelelangan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Informasi dan Kontak Panitia
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, pengambilan berkas, dan tata tertib pelelangan, masyarakat dapat menghubungi Panitia Lelang Tanah Kas Desa Tanak Kaken melalui nomor berikut:
-
0859-0376-6660
-
0819-3315-0213
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tanak Kaken mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh tahapan pelelangan secara tertib dan bertanggung jawab.
Sumber: Pengumuman Panitia Lelang Aset Desa Tanak Kaken Nomor 470/585/DES.TK/2026 dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pemerintah Desa Tanak Kaken – Bersama membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat.