Tanak Kaken, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2026. Acara penting yang menjadi landasan pembangunan desa setahun ke depan ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Tanak Kaken pada hari Senin, 13 Oktober 2025.
Musdes yang bertema "Acara Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun 2026" ini dibuka secara langsung dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Sekretaris Camat Sakra Barat, Pendamping Desa, Kepala Desa Tanak Kaken beserta Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanak Kaken, Tim Penyusun RKPDes 2026, serta Babinsa Desa. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam merencanakan pembangunan yang partisipatif dan akuntabel.
Kepala Desa Tanak Kaken dalam sambutannya menekankan bahwa RKPDes 2026 yang disusun harus benar-benar menyentuh kebutuhan prioritas masyarakat dan selaras dengan kebijakan nasional serta daerah. "Dokumen RKPDes ini adalah peta jalan kita untuk mewujudkan visi desa yang maju dan sejahtera. Kita harus memastikan setiap program yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga," ujarnya.
Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan RKPDes Tahun 2026 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan peserta Musdes, yang secara simbolis meneguhkan kesepakatan bersama atas rencana kerja tersebut.
Pemanfaatan Dana Desa Sesuai Peraturan Terbaru Tahun 2025
Musdes ini juga menjadi momentum sosialisasi terkait Peraturan Terbaru Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang akan menjadi acuan pelaksanaan program, termasuk Dana Desa (DD) yang akan digunakan untuk membiayai sebagian besar program di RKPDes 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pendamping Desa, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Pemerintah Desa Tanak Kaken diimbau untuk fokus pada:
Ketahanan Pangan: Alokasi Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20% dari total pagu Dana Desa, yang meliputi kegiatan peningkatan produksi pangan lokal dan pengembangan potensi desa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa: Pengalokasian maksimal 15% dari total Dana Desa untuk BLT Desa, ditujukan kepada masyarakat miskin ekstrem.
Dana Operasional Desa: Penggunaan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa.
Sektor Prioritas Lain: Seperti penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan (termasuk penanganan stunting), pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan desa digital, serta pembangunan berbasis Padat Karya Tunai (PKT) dengan menggunakan bahan baku lokal.
Dengan telah ditetapkannya RKPDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Tanak Kaken dan seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk bersinergi dan mengawal pelaksanaan program-program tersebut secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, demi terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa Tanak Kaken.