Tanak Kaken, Kamis (22 Oktober 2026) — Pemerintah Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, melaksanakan kegiatan pelelangan terbuka sewa tanah kas desa (pecatu) yang bertempat di Gedung Serba Guna Desa Tanak Kaken, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengelolaan aset desa, khususnya tanah kas desa, agar dapat dimanfaatkan secara optimal melalui mekanisme pelelangan yang terbuka dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tanak Kaken beserta perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, panitia pelelangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para peserta lelang yang sebelumnya telah mendaftarkan diri.
Pj. Kepala Desa Tekankan Transparansi dan Ketertiban Pelelangan
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Tanak Kaken menyampaikan bahwa pelaksanaan pelelangan tanah kas desa merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam mengelola aset desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Beliau berharap seluruh rangkaian kegiatan pelelangan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta yang telah memenuhi persyaratan.
Pj. Kepala Desa juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses pelelangan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia. Dengan demikian, hasil pelelangan diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Ketua BPD Dukung Pengelolaan Aset Desa yang Akuntabel
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanak Kaken dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan tanah kas desa yang mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.
Ketua BPD berharap proses pelelangan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
BPD juga mendukung upaya pemerintah desa dalam memastikan pengelolaan aset desa dilakukan secara tertib dan memberikan manfaat bagi desa maupun masyarakat.
Tiga Bidang Tanah Kas Desa Resmi Dilelang Pelaksanaan pelelangan dilakukan dengan sistem penawaran tertulis terbuka terhadap tiga bidang tanah kas desa yang berlokasi di wilayah Gilen Tanak Kaken Bat, Pejaring, dan Rensing. Setelah melalui proses pelelangan, diperoleh nama-nama pemenang beserta nilai penawaran sebagai berikut:
1. Tanah Kas Desa di Pejaring
- Pemenang: Mugenah
- Nilai penawaran: Rp4.000.000 per tahun
2. Tanah Kas Desa di Gilen Tanak Kaken Bat
- Pemenang: Irwan Budiana
- Nilai penawaran: Rp8.500.000 per tahun.
3. Tanah Kas Desa di Rensing
- Pemenang: Lalu Salikin
- Nilai penawaran: Rp6.000.000 per tahun.
Dengan demikian, total nilai penawaran dari ketiga bidang tanah kas desa tersebut mencapai Rp18.500.000 per tahun.
Hasil pelelangan ini selanjutnya menjadi bagian dari administrasi pengelolaan aset desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pemenang diharapkan memenuhi kewajiban pembayaran sewa sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan oleh panitia pelelangan.
Wujud Komitmen terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tanak Kaken berharap pengelolaan tanah kas desa dapat terus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Sinergi antara pemerintah desa, BPD, panitia pelelangan, unsur keamanan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Pemerintah Desa Tanak Kaken juga berharap hasil pengelolaan aset desa dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mendukung keberlanjutan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.