TP. PKK DESA TANAK KAKEN PERIODE 2018 - 2024
Pelaksanaan Perpres diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 36 Tahun 2020 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Fungsi PKK
Sebagai gerakan nasional di bawah naungan Menteri Dalam Negeri, PKK mempunyai sejumlah fungsi yang mencakup:
- Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat agar terlaksananya program-program pokok PKK
- Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampar dengan kelompok dasa wisma
- Melakukan supervisi, advokasi, dan pelaporan secara berjenjang terkait program-program dari gerakan PKK
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas PKK
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya, PKK memiliki tugas, di antaranya; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat, serta mengendalikan 10 program pokoknya agar berjalan dengan baik.
Program Pokok PKK
Sebagaimana Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, gerakan PKK menjalankan 10 program pokok, yaitu:
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Program penghayatan dan pengamalan Pancasila dilakukan untuk membentuk penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
2. Gotong Royong
Program gotong royong dilakukan dengan membangun kerjasama antarkeluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Pangan
Program pangan dilakukan untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal.
4. Sandang
Program sandang dilakukan untuk meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia.
5. Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
Program perumahan dan tata laksana rumah tangga dimaksudkan untuk mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah.
6. Pendidikan dan Keterampilan
Program pendidikan dan keterampilan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan pendidikan dan keterampilan agar dapat mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing.
7. Kesehatan
Program kesehatan dari PKK dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran dalam peningkatan derajat kesehatan keluarga serta lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
Program pengembangan kehidupan berkoperasi ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga melalui pengembangan ekonomi.
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
Program kelestarian lingkungan hidup dilakukan sebagai peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat.
10. Perencanaan Sehat
Program perencanaan sehat dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju keluarga berkualitas.