tanakkaken.desa.id - Panwaslu Kecamatan Sakra Barat membuka Pendaftaran Calon Petugas Pengawas TPS Pilkada Tahun 2024. Waktu pendaftaran ini berlangsung selama tanggal 12 sampai 28 September 2024. Ini sesuai dengan jadwal pembentukan Pengawas TPS (PTPS) Pilkada Tahun 2024.
Mengutip dari Instagram Panwaslu Kecamatan Sakra Barat, berikut ini informasi persyaratan Calon Pengawas TPS Pilkada Tahun 2024.
Persyaratan pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Untuk informasi berkas pendaftaran silakan klik link dibawah ini :
https://www.instagram.com/p/C_zeDOYyenA/?igsh=a28wY25xb25vdnpy
atau kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sakra Barat, Alamat : Jln. TGH Ali Batu Mt. Tebolak Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat.