tanakkaken.desa.id- Panitia Pemungutan Suara Desa Tanak Kaken umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Edaran KPU Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur Nusa Tenggara Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, Pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 17 September - 28 September Tahun 2024, berikut tahapan dan persyaratannya:
Tahapan dan jadwal seleksi calon anggota KPPS Pilkada Tahun 2024
No
|
Tahapan
|
Jadwal
|
1.
|
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
|
17 September 2024 s.d
21 September 2024
|
2 .
|
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
|
17 September 2024 s.d
28 September 2024
|
3.
|
Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
|
18 September 2024 s.d
29 September 2024
|
4.
|
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
|
30 September 2024 s.d
02 Oktober 2024
|
5.
|
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS;
|
30 September 2024 s.d
5 Oktober 2024
|
6.
|
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; dan
|
5 Oktober 2024 s.d
7 Oktober 2024
|
7.
|
Penetapan calon anggota KPPS.
|
7 November 2024
|
Syarat calon anggota KPPS
-
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen syarat calon anggota KPPS
-
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS (contoh format Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS terlampir);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- sehat secara rohani;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*) [Keterangan*) : dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik];
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup (format Daftar Riwayat Hidup terlampir); dan
- Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu).
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Tanak Kaken
Alamat : Sekretariat PPS Desa Tanak Kaken (Kantor Desa Tanak Kaken)
Kontak : 085903766660 (Hamidi), 081936773713 (Muh. Hanan) dan 081997822233 (Baiq Mira Handayani)