BERITA DESA
Memahami Susunan Wali Nikah (Wali Nasab) Menurut Al-Qur'an, Hadis Sahih, Hukum Islam, dan Peraturan Pemerintah Indonesia
Pendahuluan
Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Agar pernikahan sah menurut syariat Islam, salah satu rukunnya adalah adanya wali bagi mempelai perempuan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami siapa yang berhak menjadi wali nikah (wali nasab), bagaimana urutannya, serta bagaimana penyelesaian apabila terjadi permasalahan mengenai wali maupun perkawinan di bawah umur.
Artikel ini disusun sebagai edukasi bagi masyarakat desa berdasarkan Al-Qur'an, hadis-hadis sahih, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
A. Pengertian Wali Nasab
Wali nasab adalah laki-laki yang mempunyai hubungan darah dengan mempelai perempuan menurut garis ayah dan memiliki hak menjadi wali dalam akad nikah.
Mayoritas ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa keberadaan wali merupakan rukun nikah sehingga pernikahan tanpa wali adalah tidak sah.
Dalil Al-Qur'an
Allah SWT berfirman:
"...Janganlah kamu menghalangi mereka menikah dengan calon suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut."
(QS. Al-Baqarah: 232)
Ayat ini menunjukkan bahwa wali mempunyai peran dalam pelaksanaan pernikahan.
Hadis Sahih
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak sah nikah kecuali dengan wali."
(HR. Abu Dawud No. 2085, At-Tirmidzi No. 1101, Ibnu Majah No. 1881; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Hadis lain:
"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad; dinilai sahih)
B. Urutan Wali Nasab
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 21 dan pendapat mayoritas ulama, urutan wali nasab adalah sebagai berikut:
-
Ayah kandung.
-
Kakek dari garis ayah ke atas.
-
Saudara laki-laki kandung.
-
Saudara laki-laki seayah.
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
-
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
-
Paman kandung (saudara laki-laki ayah kandung).
-
Paman seayah.
-
Anak laki-laki paman kandung.
-
Anak laki-laki paman seayah.
-
Kerabat laki-laki dari garis ayah berikutnya sesuai urutan nasab.
Apabila seluruh wali nasab tersebut tidak ada, tidak memenuhi syarat, tidak diketahui keberadaannya, menolak tanpa alasan syar'i (wali adhal), atau berhalangan menurut hukum, maka kewenangan berpindah kepada Wali Hakim.
C. Alur Penentuan Wali Nikah
Alur sederhana penentuan wali:
-
Apakah ayah kandung masih hidup dan memenuhi syarat?
-
Ya → Ayah menjadi wali.
-
Tidak → lanjut ke kakek.
-
Apakah kakek dari ayah ada?
-
Jika tidak ada saudara kandung laki-laki → lanjut kepada saudara laki-laki seayah.
-
Jika tidak ada → lanjut kepada keponakan laki-laki.
-
Jika tidak ada → lanjut kepada paman kandung.
-
Jika tidak ada → lanjut kepada paman seayah.
-
Jika seluruh wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat → Wali Hakim.
D. Contoh Penggantian Wali Nasab
Contoh 1
Ayah meninggal dunia.
Maka yang menjadi wali adalah kakek dari garis ayah.
Contoh 2
Ayah dan kakek telah meninggal.
Maka hak wali berpindah kepada saudara laki-laki kandung.
Contoh 3
Ayah, kakek, dan saudara laki-laki tidak ada.
Maka hak wali berpindah kepada paman kandung.
Contoh 4
Seluruh keluarga laki-laki dari garis ayah tidak ada.
Maka yang menjadi wali adalah Wali Hakim yang ditunjuk oleh negara melalui pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Kasus Pertama
Anak Perempuan Belum Cukup Umur untuk Menikah
Kasus
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun ingin menikah karena telah memiliki pasangan.
Tindakan Pemerintah
Pemerintah tidak serta-merta mengizinkan perkawinan tersebut.
Berdasarkan:
Usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Apabila belum mencapai usia tersebut maka harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama.
Langkah Pemerintah
-
Memberikan edukasi kepada keluarga.
-
Melakukan pendampingan oleh pemerintah desa, Puskesmas, dan instansi terkait.
-
Mencegah perkawinan anak.
-
Mengarahkan apabila memang terdapat alasan mendesak agar mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
-
Memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi pertimbangan utama.
Solusi
-
Menunda perkawinan hingga cukup umur.
-
Tetap memberikan pendidikan.
-
Melakukan pembinaan agama.
-
Pendampingan psikologis.
-
Pendampingan kesehatan reproduksi.
F. Jika Anak Perempuan Hamil di Luar Nikah dan Masih di Bawah Umur
Pandangan Hukum Islam
Islam sangat melarang zina.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina..."
(QS. Al-Isra': 32)
Namun demikian, apabila telah terjadi kehamilan di luar nikah, syariat tetap membuka jalan penyelesaian sesuai ketentuan fikih dan peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 mengatur bahwa perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anak.
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai rincian hukumnya, sehingga pelaksanaannya di Indonesia mengikuti ketentuan hukum positif yang berlaku serta penetapan pengadilan apabila diperlukan.
Pandangan Pemerintah
Karena calon mempelai masih di bawah umur:
-
tetap wajib mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama;
-
hakim akan menilai alasan mendesak, kesiapan para pihak, perlindungan anak, serta bukti-bukti yang diajukan.
Kehamilan tidak otomatis menjamin dispensasi akan dikabulkan.
Solusi Terpadu
-
Pendampingan oleh orang tua.
-
Konseling agama.
-
Pemeriksaan kesehatan ibu dan janin.
-
Pendampingan psikolog.
-
Pendampingan pekerja sosial bila diperlukan.
-
Mengajukan dispensasi kawin apabila memenuhi syarat hukum.
-
Menjamin hak anak yang akan lahir sesuai ketentuan hukum.
G. Kasus Kedua
Anak Perempuan di Bawah Umur Menikah, tetapi Ayah Tidak Sah sebagai Ayah Nasab
Kasus
Seorang perempuan berusia 17 tahun akan menikah.
Ayah yang selama ini membesarkannya ternyata bukan ayah yang sah menurut nasab karena dahulu ia lahir akibat hubungan di luar nikah.
Pandangan Hukum Islam
Menurut pendapat jumhur ulama, anak yang lahir dari hubungan di luar nikah tidak mempunyai hubungan nasab kepada laki-laki yang menyebabkan kelahirannya, melainkan bernasab kepada ibunya, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang diakui menurut hukum yang berlaku.
Konsekuensinya, laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali nikah.
Karena tidak terdapat wali nasab yang sah dari garis ayah, maka perwalian berpindah kepada Wali Hakim sesuai ketentuan syariat dan hukum Indonesia.
Pandangan Pemerintah
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 23, apabila tidak terdapat wali nasab yang sah atau wali tidak memenuhi syarat, maka Wali Hakim bertindak sebagai wali nikah.
Apabila calon mempelai juga masih di bawah umur, selain menggunakan Wali Hakim juga tetap harus memperoleh dispensasi kawin dari Pengadilan Agama apabila usia belum mencapai batas minimum yang ditentukan undang-undang.
Solusi
-
Memastikan status nasab berdasarkan alat bukti hukum yang sah.
-
Berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA).
-
Apabila tidak ada wali nasab yang sah, menggunakan Wali Hakim.
-
Mengajukan dispensasi kawin jika belum mencapai usia 19 tahun.
-
Melakukan pendampingan psikologis dan sosial bagi calon mempelai.
H. Landasan Hukum Islam
-
Al-Qur'an:
-
QS. Al-Baqarah ayat 232.
-
QS. An-Nur ayat 32.
-
QS. Al-Isra' ayat 32.
-
Hadis:
-
HR. Abu Dawud No. 2085: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali."
-
HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad: "Perempuan yang menikah tanpa wali maka nikahnya batal."
-
Kaidah fikih dan pendapat jumhur ulama mengenai urutan wali nasab dan perpindahan kepada Wali Hakim apabila wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat.
I. Landasan Hukum Pemerintah Indonesia
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
-
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991), khususnya Pasal 19–23 mengenai wali nikah dan Pasal 53 mengenai perempuan hamil di luar nikah.
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Penutup
Pemahaman mengenai wali nikah sangat penting agar perkawinan terlaksana sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum negara. Masyarakat diharapkan tidak mengambil keputusan sendiri ketika menghadapi persoalan wali, perkawinan anak, atau persoalan nasab, tetapi berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama apabila diperlukan, serta pemerintah desa agar setiap keputusan tetap mengutamakan perlindungan hak anak, ketertiban administrasi, dan keabsahan perkawinan menurut agama dan negara.