Tanak Kaken, 20 Oktober 2026 — Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanak Kaken Tahun 2027 mencatat sebanyak 9 orang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD, yang terdiri dari 7 orang keterwakilan wilayah dan 2 orang keterwakilan perempuan.
Dalam rangka memenuhi kuota keanggotaan BPD Desa Tanak Kaken Tahun 2027, panitia telah memperpanjang masa penerimaan pendaftaran bakal calon anggota BPD mulai tanggal 13 Oktober hingga 21 Oktober 2026.
Perpanjangan masa pendaftaran ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Tanak Kaken yang berminat menjadi bakal calon anggota BPD untuk ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan. Panitia mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftarkan diri sebelum masa perpanjangan pendaftaran resmi ditutup pada 21 Oktober 2026.
Adapun kuota keterwakilan anggota BPD dari masing-masing dusun di Desa Tanak Kaken adalah sebagai berikut:
-
Dusun Tongka: 2 orang.
-
Dusun Tanak Kaken Bat: 2 orang.
-
Dusun Sanggo: 1 orang.
-
Dusun Pesanggrahan: 1 orang.
-
Keterwakilan perempuan: 1 orang.
Berdasarkan kuota tersebut, keterwakilan wilayah dialokasikan sebanyak 6 orang, sedangkan keterwakilan perempuan sebanyak 1 orang, sehingga total kuota anggota BPD yang disebutkan adalah 7 orang.
Panitia Pemilihan BPD Desa Tanak Kaken berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan pendaftaran ini dengan sebaik-baiknya. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung proses pemilihan anggota BPD yang sesuai dengan ketentuan dan memenuhi keterwakilan wilayah serta perempuan.
Panitia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Tanak Kaken untuk turut menyukseskan Pemilihan BPD Tahun 2027 dengan berpartisipasi aktif dalam proses penjaringan bakal calon anggota BPD.
Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, segera daftarkan diri sebelum batas akhir pendaftaran pada 21 Oktober 2026.