Tanak Kaken - Kamis 18 Januari 2024, Bertempat di Aula Kantor Desa Tanak Kaken Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur telah melaksanakan kegiatan Acara Pembahasan dan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala Desa beserta Perangkat Desa Tanak Kaken, Ketua BPD beserta Anggota BPD Desa Tanak Kaken dan unsur-unsur Lembaga Desa Tanak Kaken.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanak Kaken Lalu Salikin berharap Apa yang menjadi Program tahun 2024 bisa sama-sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatan antara satu sama yang lain agar apapun yang menjadi program desa nantinya bisa berjalan sesuai harapan.
Ketua BPD Desa Tanak Kaken, Mahiruddin, S.Pd. menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Tanak Kaken yang lebih baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan APBDes, Pemerintah Desa Tanak Kaken berupaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanak Kaken Tahun Anggaran 2024 melalui media informasi desa. Infografis APBDes merupakan bentuk sosialisasi anggaran belanja desa tahun berjalan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui semua penggunaakan dana yang yang bersumberkan dari Pemerintah Pusat,Provinsi,Kabupaten maupun dari desa itu sendiri .
Sebelum disepakati, terlebih dahulu Pemerintah Desa dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Desa Tanak Kaken menyampaikan rincian rencana Pendapatan dan Belanja Desa, dan setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara tersebut, semua peserta menyepakati Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024.