Tanak Kaken - Rabu, 28 Februari 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Tanak Kaken, Pemerintah Desa Tanak Kaken telah mengadakan kegiatan dengan 2 agenda yaitu Penyampaian LKPP Desa Tahun Anggaran 2023 dan Musdesus penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024,Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota dan Pendamping Desa.
- Penyampaian LKPP Desa Tahun Anggaran 2024
Sebagai wujud pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan dan juga amanat peraturan atas perundangan, setiap tahunnya disusun laporan kepala desa. Laporan ini sekaligus sebagai wujud transparansi dari Pemerintah Desa Tanak Kaken atas penyelenggaraan pemerintahan tahun sebelumnya.
Sebagian isi dari laporan Kepala Desa ini tentu saja adalah terkait pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran keuangan di Desa. Pertanggungjawaban ini ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun sebelumnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanak Kaken, Lalu Salikin, menyampaikan bahwa laporan LKPPD ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2024
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD.
Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan social dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu anggaran Dana Desa.
Kepala Desa Tanak Kaken Lalu Salikin dalam sambutanya beliau menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan diantaranya:
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
- Keluarga Miskin Ekstrim.