tanakkaken.desa.id – Jum'at, 06 September 2024, bertempat di Aula Kantor Desa, Pemerintah Desa Tanak kaken telah melaksanakan Rapat Musrenbangdes Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa ) untuk Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.
Pada pelaksanaan kegiatan ini , turut hadir Camat Sakra Barat, Sekretaris Camat Sakra Barat, Pendamping Desa, Kepala Desa Tanak kaken berserta Perangkat Desa, Babinsa, Ketua BPD beserta anggota, Kader Kesehatan, PKK Desa Tanak Kaken serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian hasil kegiatan penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua Tim Penyusun RKPDes Hamidi, S.Pd.
Dari hasil diskusi terhadap materi, selanjutnya menyepakati ketetapan rancangan RPKDes Tahun Anggaran 2025. Giat Musywarah berjalan lancar dan keputusan di ambil secara musyawarah mufakat.