tanakkaken.desa.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Total terdapat 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Hari Libur Nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret – 1 April (Senin – Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025:
1. 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun 2025. Selain itu, keputusan ini juga menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menyusun program kerja tahunan.
Setelah penetapan SKB ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan cuti bersama bagi sektor swasta, sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan akan disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dan liburan dengan lebih baik, serta meningkatkan efisiensi dalam berbagai sektor selama tahun 2025.