tanakkaken.desa.id —Bertempat di Aula Kantor Desa Tanak Kaken, Pemerintah Desa TanakKaken bersama BPD telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Perubahan Periode 2018-2026, Senin (05/08/2024).
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa Perubahan disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
Dan sebelum proses penetapan RPJMDes Perubahan Periode 2018 – 2026 ini, Kepala Desa dan Tim Penyusun Menggali Aspirasi/gagasan usulan di mulai Dari Kepala Wilayah seDesa Tanak Kaken maupun Musyawarah dengan Lembaga-lembaga yg ada di Desa Tanak Kaken, maupun Kader-kader PKK dan Kader Kesehatan.
Mahiruddin Ketua BPD Desa Tanak Kaken menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah desa ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dan dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan desa terdiri dari 2 yaitu ada RPJMDes untuk program kerja selama 8 tahun berjalan dan RKPDes untuk kegiatan kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMDes, tambahnya
Sedangkan Kepala Desa Tanak Kaken, Lalu Salikin menegaskan bahwa RPJMDes Perubahan ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan, serta ini menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Tanak Kaken Sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa.
“Penetapan RPJMDes ini sebagai acuan pemerintah Desa Tanak Kaken dalam membangun Desa Tanak Kaken selama 8 tahun kedepan. RPJMDes ini berisi usulan-usulan masyarakat di masing-masing Dusun/RT/RW yang didapat dengan cara menggali potensi wilayah melalui Musyawarah RT/RW/Dusun,” Pungkas Pak Kades.